Proses pengadan e-KTP atau KTP elektronik yang dilakukan oleh Kemendagri tengah menjadi sorotan. Hari ini dugaan korupsi dalam proyek tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan oleh Government Watch (GOWA), Selasa (23/8). Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun.
dalam investigasi yang dilakukan oleh GOWA sejak Maret hingga Agustus 2011, ditemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011. Lelang ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Hasil audit forensik GOWA tersebut menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut. GOWA mengklasifikasi fakta penyimpangan selama proses pelaksanaan pengadaan e-KTP dalam tiga tahapan lelang. Tahapan tersebut meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.
erkait proyek ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sudah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek e-KTP dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 6 triliun. Mendagri meminta agar KPK mengawal pengadaan barang dan jasa NIK untuk memperkecil peluang korupsi. Pengadaan NIK ini dimaksimalkan dengan cara e-procurement.
http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/122208/1709153/10/dugaan-korupsi-pengadaan-e-ktp-dilaporkan-ke-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar